Jombang, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) yang beroperasi di beberapa titik di Kabupaten Jombang. Empat orang pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka masing-masing berinisial M (43), IT (31), dan RA (29) yang berasal dari Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37) warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemilik aset yang kehilangan puluhan tiang listrik dan belasan kilometer kabel fiber di wilayah Kecamatan Perak hingga Gudo.
“Keempat tersangka telah kami amankan atas dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2).
Baca juga : Bursa Transfer Ditutup, Persik Kediri Tegaskan Tak Ada Rekrutan Baru Lagi
Ia menuturkan, pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat pihak perusahaan bersama saksi melakukan pengecekan lapangan terkait tagihan retribusi dari Dinas PUPR Jombang.
Di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, mereka mendapati puluhan tiang listrik dan kabel fiber yang seharusnya terpasang telah hilang. Total 82 tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel sepanjang 16.117 meter raib tanpa jejak.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka, yakni M, IT, dan RA, ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (3/2).
Sementara itu, tersangka AP ditangkap pada Sabtu (7/2) di depan PG Jombang Baru saat baru turun dari bus antarkota.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencabut tiang listrik menggunakan linggis, kemudian mengangkutnya dengan mobil pikap untuk dijual. Uang hasil penjualan dibagi rata di antara mereka.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu satu tersangka lain yang masih buron, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Hadiyin






