Kediri, LINGKARWILIS.COM – Malik Alfian (59), sopir Bus Harapan Jaya asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Afandy Dwi Takdir, membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (3/2/2025) malam.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan ini. Status tersangka ditetapkan pada pukul 01.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga : DKPP Kediri Imbau Pedagang Tidak Menimbun Sembako dan LPG 3 Kg
Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian dalam berkendara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan bus sebagai barang bukti.
“Bus dengan nomor polisi AG 7635 US saat ini sudah kami amankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, Terminal Tamanan,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (30/1/2025). Saat itu, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik mengambil jalur kanan dan menabrak Alfin Setiawan, seorang pedagang asongan berkebutuhan khusus dari Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
Baca juga : Kapolda Jatim Resmikan Revitalisasi Mapolres Kediri, Harapkan Pelayanan Semakin Maksimal
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





