Daerah

Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Pakai Air PDAM, Pengembang Dipastikan Tidak Patuh Aturan

Perumahan Vila Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri, Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak Bergolak, Jalan dan Drainase Rusak, Dana Prodamas Tidak Bisa Digunakan   Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengembang Perumahan Villa Bulurejo di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri dipastikan tidak mematuhi aturan, selain belum menyerahkan fasum dan fasos ke Pemkot Kediri, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Sesuai informasi yang diperoleh jurnalis Lingkarwilis.com, mayoritas penghuni Perumahan Villa Bulurejo pakai air tanah menggunakan pompa air.

“Sejak awal perumahan ini berdiri semuanya pakai pompa air mas, bukan PDAM.” ujar salah satu warga perumahan yang menolak disebutkan namanya.

Baca Juga: Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak Bergolak, Jalan dan Drainase Rusak, Dana Prodamas Tidak Bisa Digunakan

Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri
Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri

Meski pakai air tanah menggunakan pompa air dan tidak menggunakan air PDAM warga perumahan tidak mempermasalahkan sebab mayoritas tidak mengetahui aturan bahwa sebenarnya perumahan harus pakai air PDAM.

“Air bagi kami sebenarnya tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah fasum dan fasos yang belum diserahkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari PDAM.

Sebelumnya, terkait perumahan tidak menggunakan PDAM, bagian Humas PDAM Kota Kediri Widianto menuturkan, bukan hanya di Perda  Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penggunaan sambungan air PDAM untuk kebutuhan perumahan juga sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 dan hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kediri.

“Izin untuk sektor perumahan dan komersial lainnya perlu mencantumkan persyaratan sambungan PDAM. Point 17 dalam Perda itu menyebutkan perumahan wajib menggunakan fasilitas air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya pada jurnalis LINGKARWILIS.COM.

Perumahan Vila Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri, Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak Bergolak, Jalan dan Drainase Rusak, Dana Prodamas Tidak Bisa Digunakan, Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Tidak Pakai Air PDAM, Pengembang Dipastikan Tidak Patuh Aturan
Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri

Baca Juga: Sejumlah Pengembang Perumahan Tidak Pakai Air PDAM, Ini Komentar PDAM Kota Kediri

Sementara itu, ketika jurnalis Lingkarwilis.com mencoba datang ke kantor PT Prima Graha selaku pengembang perumahan Villa Bulurejo yang juga berada di kompleks perumahan untuk konfirmasi perihal pemakaian air PDAM. tidak ada satupun karyawan yang ada di kantor. Hanya ada petugas keamanan yang ketika dimintai nomor handphone bos PT Prima Graha menolak menginfokan.*

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply