Sejumlah warga kompak menolak menandatangani kontrak pengosongan rumah yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Alasannya, mereka menilai belum ada bukti sah bahwa lahan yang ditempati adalah milik PT KAI
Salah satu warga, Titik Sundari menyebut keluarganya sudah menempati rumah warisan itu sejak puluhan tahun lalu.
Ia bahkan memegang letter C tercatat di kelurahan sejak 1937.
Titik mengatakan pada 2 Mei lalu ia menerima lembaran sewa dengan tawaran kompensasi Rp1,7 juta per tahun, namun langsung ia tolak.
Ia juga mengkritik cara penyampaian surat SP3 yang hanya diselipkan di pintu rumah tanpa penerimaan langsung.
Prasasti Poh Rinting Abad ke-10 Ungkap Jombang Lebih Tua dari yang Diduga
Sementara itu Komisi A DPRD Kota Kediri merespons cepat dan sempat sidak langsung di lokasi meminta Pemerintah kota Kediri memfasilitasi bantuan hukum bagi warga.
“Tiga kali kami undang, mereka tidak hadir. Warga sudah mau melepas kalau untuk kepentingan umum, tapi kalau diusir begitu saja, itu kezaliman,” kata Ayub.
Ayub juga menyoroti keberadaan monumen dan lahan parkir di area PJK 1 yang disebut aset Pemkot Kediri, serta proyek drainase dari Jalan Stasiun ke Monumen Kereta Api. Menurutnya, penataan kawasan harus sesuai master plan, apalagi stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri.
Reporter Agus Sulistyo Budi
Editor Shadinta Aulia Sanjaya





