“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Ketua PWI, AJI, dan IJTI Kediri Kompak Berkunjung Bareng ke Kantor Imigrasi Kediri
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor WA 081331342003.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti berupa 0,66 gram sabu-sabu yang diamankan dari AR diduga diperoleh dari seseorang berinisial YD, yang juga diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas,” ujar Iptu Heru.
Baca juga : Pemkot Kediri Jemput Bola Lakukan BIAS, Tingkatkan Capaian Vaksinasi Anak Sekolah
Iptu Heru menambahkan bahwa terhadap terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tutupnya.***