LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 260 liter miras siap edar.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, serta HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).
Bayu menjelaskan bahwa miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Sidak Minyak Goreng Subsidi di Blitar, Tim Gabungan Temukan Selisih Takaran
“Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp 50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Sementara itu, dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas menyita berbagai peralatan produksi, seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa HS telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.
Polres Malang Sita 15 Motor dalam Razia Balap Liar di Dampit!
“Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol,” jelas Yussi.
Wakapolres menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika diproduksi tanpa standar yang jelas.
“Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.
“Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Bayu.





