Malang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik prostitusi daring terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka utama karena diduga menyediakan tempat untuk aktivitas prostitusi.
Kasus ini terungkap setelah laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah kontrakan itu pada Senin (27/10/2025).
Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan muda di dalam rumah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan itu disewakan oleh tersangka untuk kegiatan prostitusi. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, sementara tersangka menerima uang sewa tempat dari para pengguna jasa,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
Baca juga : Jalan Kediri–Blitar di Ringinrejo Rusak Parah, Warga Pasang Penanda Lubang
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
AKP Bambang menambahkan, tersangka tidak dapat mengelak saat penggerebekan dilakukan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan pasal terkait penyediaan tempat prostitusi,” ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan prostitusi daring tersebut.
Baca juga : Persik Kediri Fokus Perbaiki Pola Serangan Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Ini Infonya
“Kami akan menelusuri lebih jauh apakah ada pihak yang mengkoordinasi atau memfasilitasi praktik ini,” tutup AKP Bambang.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





