JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah menara BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tindakan administratif tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi di wilayah setempat, Senin (2/3).
Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 314 menara BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, hanya sembilan tower yang telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap menara yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Penindakan dilakukan melalui kegiatan penyegelan yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga : Jelang Lebaran 2026, Dishub Kota Kediri Perkuat Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Tekan Risiko Kecelakaan
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan regulasi sekaligus pembinaan bagi pemilik menara. Menurutnya, pemerintah daerah menitikberatkan pada aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap aturan dalam pendirian bangunan telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilaksanakan secara bertahap,” kata Purwanto.
Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Proses tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh menara BTS memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Purwanto juga mengimbau para pemilik menara agar segera melengkapi dokumen SLF.
Ia menambahkan, SLF merupakan dokumen krusial yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi sekaligus aspek keamanan konstruksi.
Baca juga : Kembang Goyang Khas Jombang Tetap Jadi Primadona, Pesanan Meningkat Jelang Lebaran
Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Personel Satpol PP turut mengamankan kegiatan agar tetap berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas warga sekitar.
Dinas PUPR melakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi menara, sementara DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan. Adapun Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi tetap berjalan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan guna mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting dalam mewujudkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.
Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayah Kabupaten Jombang. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat sehingga operasional tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Agus Pamungkas
Editor : Hadiyin





