Baru 2 Persen Warga Ponorogo Aktifkan IKD, Dispendukcapil Jemput Bola

Baru 2 Persen Warga Ponorogo Aktifkan IKD, Dispendukcapil Jemput Bola
Aktivasi penggunaan Aplikasi IKD (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM  – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Ponorogo masih tergolong rendah meski program digitalisasi dokumen kependudukan tersebut telah diluncurkan sejak awal 2023.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat, dari sekitar 780 ribu warga wajib KTP, baru sekitar 15 ribu orang yang telah mengaktifkan IKD atau sekitar 2,13 persen.

bayar PBB Kota Kediri

Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro mengatakan, rendahnya penggunaan IKD dipengaruhi masih banyaknya layanan yang tetap meminta dokumen fisik sehingga masyarakat belum terbiasa menggunakan layanan digital.

“Sehingga masyarakat belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital,” ujarnya.

Menurut Dhutarso, IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat berbagai data administrasi kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, hingga dokumen penting lainnya dalam bentuk digital.

Baca juga : Sepekan, Satlantas Polres Ponorogo Amankan 120 Motor dan 3 Mobil Diduga untuk Balap Liar

“Di dalam aplikasi IKD tersebut terdapat KTP dan KK dalam bentuk digital. Selain itu juga ada fitur pendukung lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada awal peluncuran program, aktivasi IKD lebih banyak dilakukan di lingkungan internal Pemkab Ponorogo dan kalangan mahasiswa. Namun, perkembangannya dinilai belum berjalan optimal.

Untuk meningkatkan jumlah pengguna, Pemkab Ponorogo menargetkan tambahan sekitar 8 ribu hingga 10 ribu pengguna baru pada tahun ini. Dengan target tersebut, persentase pengguna IKD diharapkan meningkat menjadi sekitar 3,81 persen.

Dispendukcapil Ponorogo juga akan menggencarkan sistem jemput bola melalui pelayanan perekaman KTP elektronik bagi pelajar maupun layanan administrasi kependudukan lainnya.

“Kami dorong aktivasi IKD saat pelayanan berlangsung. Bahkan nantinya direncanakan masyarakat yang mengurus dokumen juga wajib mengaktifkan IKD,” katanya.

Selain itu, Dispendukcapil berharap adanya dukungan regulasi agar seluruh layanan publik mulai menerapkan sistem digital sehingga penggunaan IKD dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga : Pupuk Kepedulian Lingkungan, Personel Polres Blitar Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

“IKD ini sah, artinya masyarakat maupun instansi tidak perlu menggunakan dokumen fisik,” pungkas Dhutarso.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *