Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Katong setelah proses seleksi jabatan tersebut sebanyak tiga kali belum berhasil mendapatkan calon yang memenuhi ketentuan.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengatakan langkah penunjukan Plt Dewas diambil setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Keputusan untuk menunjuk Plt Dewan Pengawas merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat tiga kali proses seleksi belum menghasilkan kandidat,” ujarnya.
Baca juga :Β DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pemekaran Lima Desa Baru, Seluruh Fraksi Beri Dukungan Bersyarat
Rizky menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menunjuk Pelaksana Tugas Dewan Pengawas apabila tahapan seleksi belum mampu menghasilkan calon yang memenuhi syarat.
Namun demikian, pejabat yang akan mengemban tugas tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya menduduki jabatan minimal setingkat eselon II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta memiliki catatan penilaian kinerja yang baik dalam tiga tahun terakhir.
“Penunjukan Plt Dewas tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada persyaratan administratif maupun rekam jejak kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga :Β Akhir Juni, Pembangunan Fisik Kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Kabupaten Kediri Ditarget Rampung
Ia menambahkan, jabatan Plt Dewan Pengawas bersifat sementara dengan masa tugas paling lama enam bulan. Selama periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menyiapkan langkah berikutnya untuk mengisi posisi Dewan Pengawas secara definitif.
“Masa tugas Plt Dewas maksimal enam bulan. Dalam kurun waktu itu, pemerintah daerah akan menentukan mekanisme lanjutan terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas secara permanen,” pungkas Rizky.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





