Pengembangan Kasus Sabu, Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Pengguna Sabu di Ngronggot Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan Tersembunyi di Bawah Meja Dapur
Ilustrasi

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah melalui pengembangan kasus sabu yang sebelumnya berhasil diungkap pada 11 Juni 2026.

Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 210,03 gram, 2,5 butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara narkotika yang lebih dahulu ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Baca juga : Ban Pecah, Truk Muatan Air Mineral Terbalik di Sukomoro Nganjuk, Dua Orang Alami Luka Ringan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Nganjuk. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.

“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang telah kami ungkap sebelumnya. Dari proses tersebut, kami berhasil menemukan dan menyita narkotika serta obat keras berbahaya dalam jumlah besar,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, alat timbang digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.

Baca juga : Dua Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri dalam Satu Malam

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 3,76 gram, 2,5 butir pil ekstasi, sebuah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah kami tangani. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penyimpanan sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar serta mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” jelasnya.

Menurut Hafid, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini juga memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, sabu merupakan narkotika golongan I yang dilarang untuk diedarkan maupun digunakan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan ketat tenaga kesehatan. Penyalahgunaan kedua jenis barang tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. Pengungkapan jaringan peredaran narkotika menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***

Editor : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *