Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Falah, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MWM (32), warga Kecamatan Rejotangan, diamankan setelah diduga membobol kotak amal dan membawa kabur uang di dalamnya.
Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, warga menemukan kotak amal masjid dalam kondisi terbuka dan rusak di dekat pintu utama masjid.
“Warga yang mengetahui kondisi kotak amal tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalidawir,” ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).
Menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kotak amal dibuka secara paksa sebelum uang di dalamnya diambil oleh pelaku.
Baca juga : Pemkot Kediri Tegaskan Status Aset Bandar Lor di Banjarmlati Sudah Final, Mengacu Putusan MA yang Inkrah
Dalam proses penyelidikan, petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya polisi melakukan pelacakan dan penangkapan.
“Pelaku yang diduga melakukan pencurian berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai sekitar Rp750 ribu yang diduga berasal dari hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, masker, celana, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Menurut Bambang, pelaku diduga sengaja menyasar tempat ibadah yang dalam kondisi sepi untuk menjalankan aksinya. Modus tersebut dilakukan agar tidak menarik perhatian warga sekitar.
Baca juga : Selama Libur Sekolah, Siswa di Kabupaten Kediri Sementara Tidak Menerima MBG
Atas perbuatannya, MWM kini harus menjalani proses hukum. Selain dijerat pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bambang.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





