BATU, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Batu terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari hingga Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dan mengamankan 47 tersangka dari berbagai jaringan.
Kasatresnarkoba Polres Batu IPTU Boby Abadi Rustam menjelaskan, mayoritas perkara yang ditangani telah memasuki tahap penuntutan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, meliputi:
-
Sabu: 76,66 gram
-
Ganja: 43,55 gram
-
Pil ekstasi: 87 butir
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp136 juta.
Selain puluhan perkara tersebut, polisi juga membongkar dua kasus besar yang melibatkan jaringan lintas wilayah.
1. Pengungkapan di Kota Malang
Pada Mei 2026, hasil pengembangan penyidikan mengarah ke kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial ZI dengan barang bukti:
-
15 butir pil ekstasi
-
27 paket sabu siap edar
2. Pengembangan Jaringan Kediri
Pada Juni 2026, penyidikan terhadap tersangka BU mengarah ke jaringan di wilayah Kediri. Polisi kembali menyita 17 paket sabu siap edar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
IPTU Boby menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





