Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan
Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang berhasil mengungkap 19 kasus pencurian sepanjang Juni 2026 dalam rangka operasi pemberantasan kejahatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yang didominasi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Sebagian besar kasus yang berhasil kami ungkap merupakan pencurian konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari 19 kasus yang diungkap, sebanyak 14 tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari membobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya hingga merusak jendela menggunakan tang untuk mengambil barang-barang berharga.

Baca juga :Β Bupati Kediri Mas Dhito Salurkan 200 Ton Benih Jagung untuk 683 Kelompok Tani, Pastikan Harga Panen Diserap Bulog

Selain itu, Satreskrim Polres Malang juga mengungkap sejumlah kasus lain, di antaranya pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Lawang, pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak, serta pencurian bahan kebutuhan pokok yang dilakukan seorang sopir pengangkut sembako di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil menangkap lima tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta alat berupa kunci letter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Salah satu pelaku yang menjadi perhatian ialah tersangka berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah menjalani hukuman pada 2017 dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Singosari.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan juga membawa parang yang diduga disiapkan untuk melawan apabila petugas datang. Namun, alhamdulillah berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Hafiz.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Khusus tersangka residivis yang kedapatan membawa senjata tajam, penyidik juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat.

Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Dau dan Kromengan yang masing-masing mencatat dua TKP. Kasus lainnya tersebar di Kecamatan Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.

Baca juga :Β Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Rokok Gudang Rasa di Kediri Terbakar

Sementara untuk kasus curanmor, wilayah Kepanjen dan Pakisaji menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain 10 unit sepeda motor, telepon genggam, perangkat PlayStation, kotak amal, sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, sejumlah minuman, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

AKP Hafiz menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi tema Hari Bhayangkara ke-80, yakni “Polri untuk Masyarakat”, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diprosesnya para pelaku ini, kami berharap angka kejahatan dapat ditekan sehingga masyarakat Kabupaten Malang merasa lebih aman, nyaman, dan terlindungi,” pungkasnya.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *