Berkenalan Lewat Medsos Berujung Curanmor, Remaja Asal Jombang Dibekuk Polres Nganjuk

Berkenalan Lewat Medsos Berujung Curanmor, Remaja Asal Jombang Dibekuk Polres Nganjuk
Pelaku dibekuk aparat Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron usai sepeda motor di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk (Muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang remaja berinisial SK (17), buruh harian lepas asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan jajaran Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan melalui media sosial.

Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026), saat korban bertemu dengan SK yang sebelumnya dikenalnya melalui media sosial. Setelah menghabiskan waktu bersama dengan berkeliling, keduanya singgah di SPBU Baron.

Ketika korban pergi ke kamar mandi untuk berwudu, sepeda motor Honda Beat beserta telepon genggam yang sebelumnya dititipkan kepada terduga pelaku justru dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.

Baca juga :Β Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Puluhan TKP Terungkap

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron dalam menindaklanjuti laporan korban.

“Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (7/7/2026).

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharganya kepada orang lain,” pesannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumah temannya di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu jaket hoodie berwarna biru, satu celana panjang hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

Baca juga :Β Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT SGN MKSO Kebun Dhoho Raih Penghargaan dari Polres Kediri

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang bergerak cepat usai menerima laporan.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini perkara masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Sukaca.

Atas dugaan perbuatannya, SK disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Polres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan.***

Editor : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *