Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Polemik proyek revitalisasi di SMKN 1 Sukomoro (Smakom), Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum dalam proyek tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Nganjuk.
Sebelumnya, pihak Smakom disebut membawa-bawa nama Polsek Sukomoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk ketika memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, kedua institusi tersebut membantah terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi di lingkungan Smakom.
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis LKHPI Nganjuk, Hamid Efendi, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pencatutan nama kedua institusi penegak hukum tersebut.
“Itu tidak benar. Kita akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan kebenaran isu yang mencatut nama kedua institusi tersebut. Bilamana benar, ya nanti institusinya yang kita laporkan,” tegas Hamid Efendi, Rabu (5/8/2026).
Hamid mengatakan, LKHPI Nganjuk telah melakukan langkah awal dengan mendatangi langsung pihak Polsek Sukomoro dan Kejari Nganjuk untuk melakukan klarifikasi.
Menurutnya, hasil komunikasi dengan kedua institusi tersebut menunjukkan bahwa Kapolsek Sukomoro maupun pihak Kejari Nganjuk tidak merasa terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi Smakom.
“Sudah. Kita sudah bertemu langsung Pak Kasi Intel (Koko Roby Yahya), sama Pak Kapolsek Sukomoro. Kita bertatap muka menanyakan terkait dengan namanya yang dicatut, tapi beliau berdua tidak merasa ikut menggarap proyek itu,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, LKHPI Nganjuk berencana mengambil langkah resmi untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan nama Polsek Sukomoro dan Kejari Nganjuk dalam proyek revitalisasi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Kejari Nganjuk terkait dengan sikap SMKN 1 Sukomoro yang mencatut nama dua institusi tersebut,” tegas Hamid.
Baca juga :Β Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Reklame Liar di Tiga Wilayah
Sebelumnya, polemik bermula ketika pihak Smakom menyebut proyek revitalisasi sekolah tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Bahkan, pihak sekolah sempat meminta wartawan yang hendak mengambil gambar proyek untuk berkoordinasi dengan Polsek Sukomoro maupun Kejari Nganjuk.
Namun, Kapolsek Sukomoro AKP Mujianto dan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya telah membantah keterlibatan mereka dalam pengerjaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Smakom terkait adanya perbedaan keterangan tersebut.***
Editor: Muji Hartono




