Bejat, Anggota Majelis Gereja di Jombang Diduga Cabuli Anak Angkatnya 50 Kali Lebih, Ini Infonya

Anggota Majelis Gereja di Jombang Diduga Cabuli Anak Angkatnya 50 Kali Lebih
Ilustrasi
Jombang, LINGKARWILIS.COM –  Seorang anggota majelis gereja di Kecamatan Bareng, Jombang, berinisial SA (61), diduga  mencabuli anak angkatnya sendiri berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini kelas XI SMK.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, korban diangkat anak oleh pelaku saat awal masuk SMP. Saat itu pula, ia tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Korban ini dari keluarga tidak mampu. Pelaku membantu untuk menyekolahkan korban dan memintanya tinggal di rumah pelaku dengan tujuan agar dekat dengan sekolah dan bisa bantu-bantu di rumah,” ujar AKP Magribi, Kamis (6/8/2026).
Pada kasus ini, pelaku bukannya memberikan perlindungan, anggota majelis gereja di Kecamatan Mojowarno itu malah menjadikan anak angkatnya sebagai pemuas nafsu bejatnya. Gadis yang kini berusia 17 tahun itu kerap dicabuli SA selama empat tahun terakhir, sejak kelas VII SMP hingga kelas XI SMK.
“Perbuatan dilakukan berkali-kali, 50 kali lebih,” jelasnya.
AKP Magribi mengungkapkan aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada Jumat (20/2/2026). Korban saat itu diminta pelaku untuk memasang poster kegiatan Paskah di dalam gereja yang diurus oleh SA. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah saudaranya di samping gereja. Di teras rumah inilah, anggota majelis gereja tersebut mencabuli anak angkatnya dengan cara membuka baju dan meremas payudaranya.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang Rp500 ribu agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Sebelum kejadian, pelaku juga mencabuli korban di rumahnya,” terangnya.
Belum selesai di situ, karena merasa trauma berkepanjangan, korban akhirnya melapor ke orang tua kandungnya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada Senin (13/4/2026). Dalam proses penyelidikan, SA akhirnya diamankan polisi pada Rabu (8/7/2026) lalu. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
“Korban sekarang sudah kita tahan,” pungkasnya.***
Reporter : Taufiqur Rachman.
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *