KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sound system atau pengeras suara untuk kegiatan masyarakat, termasuk karnaval dan parade sound horeg dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Kabupaten Kediri untuk karnaval dan parade sound horeg tersebut ditujukan kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri.
Dalam SE tersebut, Pemkab Kediri mengingatkan bahwa penggunaan sound system secara berlebihan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Karena itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, penerbitan SE tersebut menjadi pedoman untuk mengatur penggunaan sound system, terutama terkait tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu penggunaan, lokasi, hingga rute yang dilalui.
Baca juga : Pembangunan Atap Stadion GDJ Kediri Dianggarkan Rp57 Miliar Lebih, Ini Infonya
“Adanya SE yang diterbitkan Pemkab Kediri ini sebagai pedoman untuk membatasi tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu, tempat, rute yang dilewati sound system dan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” jelas Khaleb.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya terkait penggunaan pengeras suara.
Untuk kegiatan pentas seni yang digelar di ruang terbuka maupun tertutup, tingkat kebisingan sound system dibatasi maksimal 120 dBA. Sementara penggunaan sound system nonstatis seperti dalam kegiatan karnaval, pawai, maupun orasi di tempat berpindah dibatasi maksimal 85 dBA.
Selain tingkat kebisingan, Pemkab Kediri juga mengatur kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan wajib memenuhi kelayakan uji KIR dengan dimensi maksimal lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter dari atas permukaan tanah.
Baca juga : Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah di Pare
Dimensi tersebut juga tidak boleh melebihi kabel listrik yang berada di sepanjang jalur yang dilalui. Sementara jarak antarkendaraan sound system ditetapkan minimal 130 meter.
“Pembatasan penggunaan sound system maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Kegiatan karnaval dan sound system hanya boleh digunakan saat proses karnaval di jalan desa dan tidak boleh di jalan protokol,” tegas Khaleb.
Ia menjelaskan, jalur yang akan digunakan untuk kegiatan karnaval dengan sound system juga harus mendapatkan izin dari kepala desa, perangkat desa, RT, RW, serta lingkungan warga setempat.
Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah penggunaan pengeras suara yang berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum.
Khaleb juga mengingatkan pihak pengusaha maupun penyewa sound system yang bertindak sebagai penyelenggara untuk bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan.
Penyelenggara diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila kegiatan menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum (fasum), maupun fasilitas milik masyarakat. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai.
“Jika saat pawai dengan sound system memicu adanya pelanggaran ketertiban umum, pihak keamanan, utamanya TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





