Kasun Ngeluk Akui Jual Sapi Bantuan UPPO Poktan Sido Mulyo Barokah, LKHPI Soroti Dugaan Pelanggaran

Kasun Ngeluk Akui Jual Sapi Bantuan UPPO Poktan Sido Mulyo Barokah, LKHPI Soroti Dugaan Pelanggaran
Ilustrasi

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Kepala Dusun Ngeluk, Desa Gambyok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Anang Tribroto Susilo, mengakui telah menjual sapi bantuan program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani Sido Mulyo Barokah.

Anang menyebut penjualan tersebut dilakukan karena anggota kelompok tani tidak lagi menjalankan pengolahan pupuk organik. Selain itu, sejumlah sapi disebut terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pengakuan tersebut disampaikan Anang saat ditemui wartawan di Kantor Desa Gambyok, Selasa (18/8/2026) siang.

“Karena ada banyak penyakit, sementara diberhentikan dulu. Ya, memang seperti itu (dijual). Nanti kalau penyakitnya sudah bisa selesai, ya kita mulai lagi,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, kelompok tani menerima enam ekor sapi melalui program UPPO pada 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, dua ekor sapi disebut mati akibat PMK beberapa tahun lalu.

Baca juga :Β Curi Perhatian, Raffi Ahmad Kenakan Busana Khas Kabupaten Kediri di Upacara Kemerdekaan

Sementara empat ekor sapi lainnya kemudian dijual. Penjualan dilakukan tanpa disertai dokumen resmi terkait kematian ternak maupun prosedur pelepasan aset bantuan pemerintah.

Anang yang juga merupakan anggota Poktan Sido Mulyo Barokah mengatakan, program UPPO sempat tidak berjalan karena para petani enggan mengolah kotoran ternak menjadi pupuk organik. Menurutnya, keputusan menjual empat ekor sapi tersebut telah dibahas dalam rapat internal kelompok.

Ia juga berdalih tidak adanya Berita Acara Kematian untuk sapi yang mati karena pihak kelompok tidak memahami petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis terkait pengelolaan dan pengalihan aset bantuan pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Hamid Efendi, menilai program UPPO memiliki tujuan untuk meningkatkan kesuburan tanah, mendukung pertanian berkelanjutan serta membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk organik secara mandiri.

Menurut Hamid, kematian ternak akibat PMK pada dasarnya perlu dilengkapi dengan dokumen resmi. Di antaranya Berita Acara Kematian yang diverifikasi dokter hewan atau petugas teknis Dinas Peternakan, disertai bukti pendukung seperti foto atau visum.

Baca juga :Β Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Kabupaten Kediri Digelar Pagi di Stadion Canda Bhirawa

Namun, ia menilai penjualan empat ekor sapi dengan alasan wabah PMK dan tidak berjalannya produksi pupuk organik perlu dipersoalkan karena aset tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah.

“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegas Hamid.

Ia menilai apabila aset bantuan tersebut benar-benar dijual tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, kondisi itu dapat merugikan kelompok tani penerima manfaat.

“Tindakan itu sebenarnya merupakan bentuk pembodohan kepada anggota kelompok tani. Seharusnya bantuan sapi dari pemerintah tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan anggota kelompok tani,” jelasnya.

Hamid menambahkan, LKHPI bersama Ikhwan, Ketua DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), tengah mengumpulkan informasi dan bukti tambahan terkait dugaan penjualan sapi bantuan tersebut.

“Dalam waktu dekat, terkait dugaan penjualan sapi dari program bantuan pemerintah tersebut, kami akan secara resmi melaporkannya kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, salah seorang pengurus Poktan Sido Mulyo Barokah mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan bantuan sapi tersebut. Ia menyebut proses pengelolaan bantuan sejak awal tidak banyak melibatkan koordinasi antar-pengurus.

“Sejak awal tidak tahu sama sekali. Sapi itu tiba-tiba sudah ada di tempat Pak Kasun. Informasi maupun koordinasi antar-pengurus sama sekali tidak ada dari awal. Sekarang sapinya ada atau tidak, saya tidak tahu secara pasti, saya sudah lepas tangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pertemuan rutin kelompok tani yang digelar sekitar enam bulan sekali lebih banyak membahas Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk. Sementara pengelolaan sejumlah aset bantuan, seperti sapi, kandang serta mesin perontok atau pencacah, disebut tidak banyak dibahas bersama pengurus.

Ia menambahkan, bantuan kendaraan Tossa akhirnya diambil dan dimanfaatkan oleh kelompok tani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, enam ekor sapi yang sebelumnya ditempatkan di kediaman Kasun Ngeluk disebut sudah tidak ada. Namun, keberadaan maupun status aset tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Hingga kini, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi yang disampaikan kepada seluruh pengurus kelompok terkait keberadaan dan pengelolaan aset bantuan tersebut.

“Kalau dari informasi yang beredar sekarang, sepertinya sudah kosong. Namun untuk detail di dalam kandangnya kami tidak berani memastikan karena memang tidak pernah ada koordinasi antar-pengurus. Tidak ada laporan sama sekali dari Pak Kasun ke kelompok,” pungkas pengurus kelompok tersebut.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *