LINGKARWILIS.COM – Polres Batu telah menggagalkan operasi sebuah home industri yang memproduksi minuman keras dengan kadar alkohol 27 persen di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andhi Yudha Pranatasaat, penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Batu beberapa hari sebelumnya.
“Selama penggerebekan, petugas menemukan sekitar 255 botol minuman keras dengan kadar alkohol 27 persen. Ini adalah skala home industri, karena pelaku tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi minuman keras,” ujar AKBP Andhi, Selasa (20/08).
Pelaku yang terlibat dalam produksi home industri ini diketahui bernama Prima Agrinda alias PA, seorang warga setempat.
Belasan Pendekar Perguruan Silat di Jombang Pesta Miras, Ditangkap Polisi Karena Meresahkan Warga
“Selain mengamankan miras, pihaknya juga membawa peralatan yang digunakan sebagai proses fermentasi minuman keras diantaranya mesin destilasi, mesin steril, galon plastik media penyampur,gelar ukur penguji dan alkohol meter,” tambahnya.
Untuk pelaku yang memiliki usaha miras ini, proses hukuman akan dilakukan dengan cara tipiring, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun sesuai pasal 300 KUHP.
” Jadi pelaku tidak bisa ditahan, namun kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan pasal terkait perdagangan dan industri tersebut ,” tutupnya .
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya




