LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada tahun 2016 yang merugikan negara hingga Rp300 miliar.Β
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan satelit yakni Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) sebagai tenaga ahli satelit di Kemhan, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang menjadi rekanan proyek.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Penindakan JAMPidmil, Brigjen TNI Andi Rian Djajadi pada Rabu malam (7/5/2025).
Dalam keterangannya, Andi menyatakan bahwa penetapan tersangka korupsi pengadaan satelit dilakukan setelah proses penyidikan mendalam oleh tim koneksitas yang melibatkan unsur kejaksaan dan TNI.
Bus Persik Kediri Dihujani Batu di Malang, Evaluasi Keamanan Panpel Arema FC Jadi Sorotan
3 Peran Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
1. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi
Dalam kapasitasnya sebagai PPK dan Kepala Badan Sarana Pertahanan periode 2015β2017, Leonardi menandatangani kontrak pengadaan jasa dan peralatan satelit dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut memiliki nilai awal sebesar USD 34.194.300 yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
Namun, kontrak ini diteken tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, serta tidak ditopang oleh anggaran yang tersedia dari negara. Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya kolusi antara pejabat Kemhan dan pihak swasta.
Leonardi juga menandatangani empat Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim penagihan Navayo terhadap Kemhan. Penandatanganan ini dilakukan tanpa adanya verifikasi fisik terhadap barang-barang yang dikirim, yang belakangan diketahui tidak memenuhi standar teknis.
2. Anthony Thomas Van Der Hayden
Anthony merupakan tenaga ahli satelit Kemhan, disebut sebagai sosok yang mendorong penunjukan langsung Navayo International AG sebagai rekanan proyek. Tanpa proses seleksi terbuka atau pengadaan yang semestinya, Navayo langsung dikontrak berdasarkan rekomendasi ATVDH.
Selain itu, ATVDH juga ikut menyusun Certificate of Performance bersama Gabor Kuti. Dokumen-dokumen tersebut yang digunakan sebagai dasar pembayaran, disiapkan tanpa adanya pemeriksaan terhadap barang atau perangkat lunak yang diklaim telah dikirimkan oleh Navayo.
3. Gabor Kuti
Sebagai CEO Navayo International AG, Gabor Kuti memimpin pelaksanaan pengiriman barang dan program yang disebut sebagai bagian dari kontrak pengadaan satelit. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Salah satu temuan penting adalah pengiriman 550 unit handphone yang diklaim sebagai perangkat komunikasi satelit, namun tidak dilengkapi dengan secure chip dan bukan merupakan handphone satelit.
Selain itu, program utama yang diserahkan Navayo berupa dokumen milestone tidak memenuhi standar teknis dan dinyatakan tidak layak digunakan oleh ahli satelit yang melakukan penilaian.
Kerugian Negara dan Dampak Arbitrase Internasional
Akibat penandatanganan CoP yang dilakukan tanpa verifikasi, Kementerian Pertahanan diwajibkan membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional di Singapura.
Putusan tersebut keluar karena secara administratif, CoP dianggap sebagai bentuk pengakuan atas diterimanya barang dan jasa oleh pemerintah.
Namun, realitasnya menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo tidak pernah diverifikasi secara fisik dan tidak pernah memenuhi syarat teknis. Hal ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara pejabat Kemhan dan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Agung bersama TNI masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini. Termasuk di antaranya adalah sejumlah perwira aktif dan purnawirawan yang turut menandatangani atau menyetujui dokumen-dokumen administrasi proyek.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut sektor strategis pertahanan negara dan melibatkan transaksi internasional bernilai puluhan juta dolar.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





