Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Polres Nganjuk bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menuntaskan penanganan kasus pelemparan kaca kereta api melalui jalur mediasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan terhadap anak. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, dalam menangani perkara tersebut pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berkeadilan, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menghargai sikap PT KAI Daop 7 Madiun dalam menyikapi peristiwa ini. Penanganan dilakukan secara profesional dan humanis, mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” ujar AKBP Suria.
Baca juga : Tim DJKA dan Dishub Kabupaten Kediri Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Underpass
Ia menambahkan, penegakan hukum tetap dijalankan seiring dengan upaya memberikan pembinaan yang tepat kepada anak dan keluarganya agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa pelemparan batu tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) terhadap KA Ranggajati dan kembali terjadi pada Sabtu (24/1/2026) terhadap KA Jayakarta Premium. Lokasi kejadian berada di petak jalan Bagor–Nganjuk KM 120+5 hingga KM 120+7, tepatnya di wilayah Kelurahan Kedondong, Kecamatan Nganjuk.
Akibat aksi tersebut, kaca rangkaian Kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab dilaporkan pecah.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari menjelaskan, petugas pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun melalui jajaran Polsuska segera mengamankan empat anak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, dua anak mengakui perbuatannya, sementara dua lainnya tidak terbukti terlibat langsung.
“Dua anak yang mengakui perbuatannya kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan pendampingan orang tua untuk dilakukan proses mediasi,” jelas Kompol Jumari.
Baca juga : Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri Pindah dari Museum Sri Aji Joyoboyo ke Eks Dispertabun
Dua anak tersebut berinisial AA (10) dan AM (10), warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Proses mediasi melibatkan pihak PT KAI, orang tua, serta aparat kepolisian. Dalam kesepakatan tersebut, orang tua menyatakan kesediaan mengganti kerugian sesuai kemampuan serta berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Sementara itu, Kepala Pleton A Polsuska Mantingan Ngawi–Curah Malang, Ruki Irawan, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi diterima setelah koordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun sebagai langkah penyelesaian secara restoratif.
“Mediasi ini disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama sekaligus pembelajaran, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga,” ujarnya.
Usai mediasi yang berlangsung aman dan kondusif serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua anak tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan lanjutan.
Polres Nganjuk bersama PT KAI juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, karena selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut berisiko membahayakan keselamatan jiwa.***
Editor: Muji Hartono





