LINGKARWILIS.COM – Warga Desa Penjor, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria lanjut usia yang mengapung di aliran Sungai Klantur, Rabu (23/4/2025) sore. Korban diketahui bernama Katijan (75), warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak tiga hari lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan, jasad Katijan pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang pemancing di aliran sungai klantur masuk Desa Penjor Kecamatan Pagerwojo Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (24/4/2025).
Awalnya, saksi mengira benda yang mengapung itu hanyalah sampah atau objek biasa. Namun, saat didekati, ia terkejut karena ternyata yang mengapung adalah tubuh manusia dalam posisi telungkup. Temuan itu segera dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Sendang serta Polsek Pagerwojo.
Sanusi Usulkan Tol Malang-Kepanjen Segera Dibangun, Target Dongkrak Ekonomi Selatan
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jenazah. Setelah berhasil diangkat ke daratan, petugas dari Tim Inafis Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad korban.
“Petugas Tim Inafis Polres Tulungagung dan petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan, tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada korban,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menghubungi keluarga korban. Mereka membenarkan bahwa Katijan telah meninggalkan rumah sejak tiga hari sebelumnya. Keluarga juga menjelaskan bahwa korban selama ini menderita pikun atau lupa ingatan, yang membuatnya kerap berjalan tanpa tujuan jelas.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menduga korban terjatuh dan terpeleset dari ketinggian sekitar 20 meter saat berjalan di sekitar tebing sungai.
“Pihak keluarga atau ahli waris menerima kejadian itu sebagai takdir dan tidak akan menuntut pihak manapun baik secara Hukum Perdata atau Hukum Pidana dengan dikuatkan adanya surat pernyataan yang dibuat keluarga atau ahli waris,” pungkasnya.





