Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kabar baik bagi pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta. Para karyawan itu bakal mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, tetapi ada syarat yang harus dikantongi.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kota Blitar, Juyanto, sesuai dengan pemberitahuan dari pemerintah pusat, memang tahun ini ada program BSU. Dan sama dengan daerah lain, Kota Blitar juga bakal mendapatkan. Tetapi tak semua pekerja bakal merasakan, karena memang ada kriteria yang harus ada.
“BSU ini program dari pemerintah pusat. Dan ini diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan dengan berbagai syarat tertentu,” kata Juyanto, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga : PG Pesantren Baru, Kota Kediri Serahkan Tali Asih ke Warga Memasuki Awal Giling 2025, Ini Infonya
Dia mengatakan syarat yang harus dikantongi di antaranya penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Selain itu, sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebagai warga Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, tidak tercatat atau mendapatkan bantuan sosial sebelumnya. Dan terakhir adalah memiliki nomor rekening bank di bank di bawah naungan pemerintah atau himbara.
“Selain itu, juga diketahui oleh perusahaan yang menaunginya,” katanya.
Dia menambahkan, ketika sudah mendaftarkan atau mengisi formular secara online, nantinya bakal dilakukan verifikasi. Jika dalam verifikasi dinyatakan tak lolos, tentu gigit jari. Sebaliknya, jika dinyatakan lolos, tinggal menunggu pencairan.
Baca juga : Panen Kangkung 400 Kg, Warga Binaan Lapas Kediri Dapat Ilmu Bertani dan Dukung Ketahanan Pangan
Pemerintah pusat mengharuskan calon penerima tidak tercatat atau mendapatkan bansos lain, agar memastikan program tepat sasaran. Pasalnya BSU nantinya, digulirkan untuk mendongkrak perekonomian dan lain sebagainya.
Nah, nantinya, jika sudah dinyatakan layak mendapatkan BSU, pekerja pun tinggal menunggu pencairan. Pencairan bakal masuk ke rekening masing-masing. Dengan total pencairan sebulan Rp 300 ribu yang diberikan secara rapel selama dua bulan. Dengan begitu, dalam satu pencairan mendapatkan Rp 600 ribu, terhitung untuk Juni dan Juli.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin