Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memusnahkan 835.823 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026).
Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai Rp1,23 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rangkaian operasi penindakan sejak triwulan kedua hingga Oktober 2026. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan di bidang cukai, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta partisipasi masyarakat.
Baca juga : Diduga Hendak Tawuran, 26 Pemuda Diamankan Polsek Karanggeneng Lamongan
“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” ujar Yuhronur seusai kegiatan pemusnahan, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi petugas untuk mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal. Karena itu, Pemkab Lamongan berkomitmen melanjutkan pengawasan dan operasi penindakan secara intensif.
“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut sejalan dengan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) dan pelindung masyarakat (community protector).
“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” kata Agus.
Baca juga : Tiang Kabel WiFi Terbakar di Badas Kediri, Damkar Pare Bergerak Cegah Api Merembet
Ia menerangkan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, praktik tersebut dapat mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal tidak memenuhi kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha rokok legal.
“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” imbuhnya.
Berdasarkan penghitungan petugas, total nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp600 juta, yang dihitung berdasarkan kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok ilegal tersebut.
Melalui pemusnahan ini, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik menegaskan komitmen untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





