Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di 9 TKP

Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di 9 TKP
Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di 9 TKP (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan lebih, polisi membongkar 26 kasus curanmor yang terjadi di berbagai daerah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah. Salah satu pelaku bahkan disebut sebagai “raja TKP” karena tercatat melakukan aksi di sembilan lokasi berbeda.

Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi pada periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim bersama jajaran polsek.

“Dalam periode tersebut kami berhasil mengungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).

Baca juga : BPBD Kediri Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Panas Saat Masa Peralihan Musim

Kasus pencurian tersebut tersebar di 14 kecamatan, antara lain Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, hingga Karangploso.

Dari sejumlah wilayah tersebut, Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit tercatat sebagai daerah dengan tingkat kejadian tertinggi, masing-masing mencatat empat lokasi pencurian sepeda motor.

Polisi juga menemukan bahwa sebagian pelaku bukan berasal dari wilayah Malang. Beberapa di antaranya merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas provinsi bahkan lintas pulau.

“Beberapa pelaku merupakan jaringan lintas provinsi bahkan lintas pulau, jadi tidak hanya pelaku lokal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, satu tersangka diketahui paling aktif melakukan pencurian dengan total sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pelaku lainnya terlibat dalam lima TKP, sedangkan sisanya melakukan aksi di satu hingga dua lokasi.

Baca juga : Persik Kediri Liburkan Pemain Selama Lebaran, Tetap Jalani Program Latihan Mandiri

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 38 unit sepeda motor hasil kejahatan yang kini diamankan di Mapolres Malang.

“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan bahwa dari 14 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan kembali sembilan unit sepeda motor kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan rumah. Pasalnya, sebagian besar kasus curanmor terjadi di area halaman rumah korban.

“Mayoritas sepeda motor yang hilang diparkir di halaman rumah. Karena itu masyarakat diminta lebih waspada,” pungkasnya.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *