Daerah  

Polres Nganjuk Bekuk 2 Perempuan Pengedar Pil Koplo, Ini Identitasnya

Satresnarkoba Polres Nganjuk bekkuk tiga pengedar narkoba jenis pil koplo, Kamis (26/10/2023). Dua diantaranya adalah perempuan asal Surabaya.
ketiga tersangka pengedar pil koplo yang berhasil diamankan Polres Nganjuk(ist)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk bekuk tiga pengedar narkoba jenis pil koplo, Kamis (26/10/2023).  Dua diantaranya adalah perempuan asal Surabaya.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan 3 pelaku masing-masing HM (40) dan ST (26) perempuan asal Surabaya serta MR (30) laki-laki asal Sidoarjo.

Ketiga tersangka dibekuk di rumah masing-masing (24/10/2023) dengan total barang bukti pil koplo yang diamankan sebanyak 33 ribu butir, dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.

Kawasan Wisata Ubalan di Kabupaten Kediri Awal Tahun 2024 Akan Direnovasi, Ini Penjelasan Mas Dhito

Kata AKBP Muhammad, penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) Whatsapp 081331342003.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” sambung IPTU Heru pada Jum’at (27/10/2023).

Eman, Penyandang Disabilitas di Tulungagung Tidak Ada yang Mau Daftar Seleksi  PPPK 2023 

IPTU Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.

Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.***

Reporter : Rio : Hermawan/Andik Sukaca

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *