Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penggunaan rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk aktivitas judi online. Langkah ini diambil setelah menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bantuan. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seminar Nasional Kepahlawanan Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/10/2025).
“Kami sedang menelusuri laporan ini. Jika terbukti bansos digunakan untuk judi online, nama penerima tersebut akan langsung dicoret dari daftar penerima,” tegas Gus Ipul.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa Kemensos tetap membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan oleh pihak lain yang memanfaatkan rekening penerima bantuan.
Baca juga : Jawara Tari Asal Kabupaten Kediri Bangga Tampil di Hadapan Menteri Sosial
“Kalau ternyata rekening itu digunakan orang lain tanpa sepengetahuan penerima, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK untuk menelusuri kasusnya,” jelasnya.
Temuan ini bermula setelah Kemensos menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kepada PPATK. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil penelusuran PPATK mencatat ada 571.410 NIK penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2024. Nilai total transaksinya mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi mencapai 7,5 juta kali transaksi.
Baca juga : Wabup Kediri Tekankan Pentingnya Kualitas dan Kebersihan Program Makanan Bergizi Gratis
Kerja sama antara Kemensos dan PPATK ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan penyaluran bansos, agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin






