Blitar, LINGKARWILIS.COM β Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus narkoba, salah satunya masih berusia 17 tahun. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda-beda. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 5.390 butir pil dobel L, 0,44 gram sabu-sabu, ponsel, hingga uang tunai.
“Empat tersangka telah ditahan di Polres Blitar Kota, sementara satu tersangka yang masih anak-anak tidak kami hadirkan dalam rilis ini,” ujar Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/9).
Tersangka pertama, Zainul Zakariya (23), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap dengan barang bukti 220 butir pil dobel L dan sebuah ponsel. Tersangka kedua, Riko Sanjaya (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap dengan barang bukti 0,44 gram sabu-sabu, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor.
Tersangka ketiga, Satria Riandika (21), warga Desa Sragi, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditangkap dengan barang bukti 97 pil dobel L dan ponsel. Tersangka keempat, Lumban Kuncoro (24), warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditemukan dengan barang bukti 933 butir pil dobel L, ponsel, dan sepeda motor.
Baca juga :Β Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri Tetap Produksi Meski Gas LPG Langka
Tersangka terakhir, MRS (17), warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, yang masih anak-anak, ditangkap dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L dalam plastik, 33 butir pil dobel P dalam bungkus rokok, 97 butir pil dobel L dalam botol, sepeda motor, dan ponsel.
Menurut Kompol I Gede, kelima tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi berdasarkan laporan masyarakat. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari jeratan narkoba. “Banyak yang awalnya mencoba-coba, tetapi akhirnya terjerumus dalam konsumsi dan peredaran narkoba,” ujarnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





