Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Dua Pria dan Dua Wanita Diduga Pengedar Sabu

Dua Pria dan Dua Wanita Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres LamonganPara tersangka pengedar narkotika jenis sabu (ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan.

Mereka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Para tersangka adalah SA alias Ipung (38) dari Desa Sendangharjo, HS (33) dari lingkungan Tegalsari, RO (25), dan ETF (25), semuanya berasal dari Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Setelah Dibantai Persik Kediri, Persebaya Surabaya Didenda Rp 70 Juta Oleh Komdis PSSI, Ini Sebabnya

Penangkapan dilakukan dalam dua tempat berbeda. SA dan RO ditangkap di depan sebuah rumah kost di Gang Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sementara HS dan ETF ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Brondong.

Barang-barang yang berhasil disita dari keempat tersangka meliputi dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 1,02 gram, yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Selain itu, ditemukan satu sekrop dari sedotan dan satu unit ponsel HP Vivo Y93 warna hitam.

Bunga Tebuya Sedang Mekar, Mempercantik Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Kediri

Selain itu, juga ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 1,07 gram, yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Surya 12 merah. Barang lain yang disita meliputi satu kotak warna hitam, satu timbangan elektrik, satu paket plastik klip kosong, serta dua ponsel HP Redmi 6A warna hitam dan Oppo A83 warna merah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kepada pembeli.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dalam dua tahap, dengan tertangkapnya ETF pada Kamis, 2 November 2023, di rumahnya di Kelurahan Brondong.

Warga RT 24 Kelurahan Blabak Kota Kediri Ancang-Ancang Datangi Kantor Kelurahan, Minta Kejelasan Proyek Prodamas

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli,”ujarnya.

Proses penyelidikan terus berlanjut, dan ETF mengklaim bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HS. Tersangka HS ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Kelurahan Brondong.

Keempat tersangka dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh Polres Lamongan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply