Tak Bayarkan THR Pegawai, Dua Perusahaan di Tulungagung Sempat Dilaporkan

Tak Bayarkan THR Pegawai, Dua Perusahaan di Tulungagung Sempat Dilaporkan
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas saat memberikan pernyataan terkait posko pengaduan THR (isal)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah perusahaan di Tulungagung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung (Disnakertrans) terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut muncul karena adanya dugaan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja menjelang Idul Fitri.

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, menjelaskan bahwa selama Ramadan 2026 pihaknya membuka posko pengaduan THR. Dari posko tersebut, tercatat dua laporan pekerja yang mengaku tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Salah satu laporan berasal dari pekerja perusahaan mi instan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui, masa kontrak pekerja tersebut berakhir beberapa hari sebelum Lebaran.

“Selama posko dibuka, ada dua laporan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan,” ujar Agus, Jumat (27/3/2026).

Baca juga : Seniman Jaranan Kediri Turun Jalan, Tuntut Pencopotan Kadis Budparpora Kota Kediri 

Namun demikian, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pekerja dengan kontrak yang telah berakhir sebelum hari raya memang tidak wajib menerima THR. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong perusahaan agar memberikan bentuk kompensasi atau tali asih sebagai bentuk kepedulian.

Setelah dilakukan mediasi oleh Disnakertrans, perusahaan terkait disebut telah merespons positif dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut. Proses penyelesaian saat ini masih berlangsung di tingkat pusat, mengingat kantor di Tulungagung hanya berstatus cabang.

Sementara itu, laporan lainnya datang dari puluhan tenaga penjual (sales) roti yang juga mengaku tidak menerima THR. Menariknya, setelah aduan masuk, perusahaan langsung merespons cepat dan membayarkan hak pekerja pada H-5 Lebaran.

Baca juga : OJK Kediri Tuntaskan GERAK Syariah Ramadan 2026, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Selain menangani pengaduan, Disnakertrans juga mencatat sebanyak 17 perusahaan skala besar di Tulungagung telah mengirimkan surat kesanggupan membayar THR tepat waktu, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Pagi mereka lapor, malamnya sudah ada konfirmasi THR ditransfer. Secara umum, respons perusahaan di Tulungagung cukup baik,” pungkas Agus.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *