Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dinamika mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung akhirnya berakhir. Tri Hariadi resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung pada Senin malam (15/12/2025).
Seiring kekosongan jabatan Sekda, Bupati Tulungagung telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soeroto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana mengusulkan Plh Sekda tersebut untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans merupakan tindak lanjut dari kebijakan mutasi jabatan yang sebelumnya menempatkan Tri Hariadi sebagai Sekda. Ia memastikan bahwa Tri Hariadi telah menerima keputusan tersebut dan siap menjalankan amanah di posisi barunya.
Gatut juga menegaskan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Tri Hariadi pada pelantikan sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut dapat dimaklumi karena yang bersangkutan sempat belum siap menerima keputusan mutasi.
Baca juga : Empat Jabatan Kepala OPD di Tulungagung Masih Lowong, Bupati Pilih Tidak Tergesa
“Setiap manusia tentu pernah khilaf. Kami tidak ada persoalan apa pun dengan Pak Tri. Kejadian kemarin sudah kami maklumi dan maafkan, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan,” ujar Gatut, Senin (15/12/2025).
Terkait penunjukan Plh Sekda, Gatut menjelaskan bahwa jabatan Sekda telah kosong sejak Kamis (11/12/2025). Oleh karena itu, sejak Jumat (12/12/2025), pihaknya menunjuk Soeroto untuk mengisi posisi Plh Sekda Tulungagung.
Soeroto dipilih karena dinilai memiliki pengalaman organisasi yang matang dan dianggap mampu menjalankan peran strategis sebagai Plh Sekda. Selain itu, ia dinilai memiliki wibawa di kalangan pejabat sehingga dapat menjembatani koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Beliau sosok senior dan pantas mengemban tugas tersebut. Paling tidak, beliau disegani oleh pejabat lain sehingga dapat menyatukan dan membangun sinergi antar-OPD dalam menjalankan visi misi pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Hadiri Dies Natalis ke-64 SDN Banjaran 4 Kota Kediri
Gatut menambahkan, masa tugas Plh Sekda maksimal berlangsung selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, Pemkab Tulungagung akan mengajukan rekomendasi calon Pj Sekda kepada Gubernur Jawa Timur yang ditargetkan diproses paling lama lima hari kerja. Ia memastikan Soeroto akan diusulkan sebagai calon Pj Sekda.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan Sekda definitif, Gatut menyatakan belum menjadi prioritas. Pemkab Tulungagung saat ini masih fokus pada proses pengangkatan Pj Sekda sesuai mekanisme dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Pengisian Sekda definitif nanti menyusul. Saat ini kami fokus menyelesaikan mekanisme penunjukan Pj Sekda sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





