LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah mengembalikan berkas pendaftaran dari empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati karena terdapat banyak kekurangan dan kesalahan administrasi dalam dokumen yang diserahkan.
Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi Burhani menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas pendaftaran keempat paslon. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap perbaikan yang akan berlangsung selama dua hari ke depan.
KPU Tulungagung mengembalikan semua berkas pendaftaran keempat paslon pada Jumat (6/9), pengembalian ini dilakukan karena banyak persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan atau masih terdapat kekurangan dalam berkas.
“Sore tadi kami memanggil tim sukses (Timses) dari keempat paslon bupati dan wakil bupati untuk mengembalikan berkas pendaftaran,” kata M. Lutfi Burhani.
Saat proses pengembalian berkas, Lutfi menyebutkan pihaknya telah menginformasikan kepada tim sukses mengenai kekurangan dan ketidaksesuaian dalam berkas.
Beberapa dokumen yang belum dilampirkan termasuk surat keterangan niaga pailit, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), dan lainnya.
Dia meminta para paslon untuk melengkapi berkas pendaftaran mereka sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, Lutfi menegaskan bahwa KPU Tulungagung siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada setiap tim paslon dalam menyelesaikan kekurangan tersebut. Ini dilakukan agar semua paslon dapat memenuhi syarat dan lolos dalam tahap penetapan.
Lutfi juga mengingatkan bahwa jika kekurangan berkas tidak segera dilengkapi sesuai batas waktu, paslon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa ditetapkan. Penetapan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Pada 22 September 2024 nantikan ada penetapan calon bupati dan wakil bupati. Kalau berkasnya tidak lengkap, tentunya akan dinyatakan TMS dan tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.