Warga Kedungpapar Jombang Protes 62 Sertifikat di Lahan Eks Waduk, Khawatir Tanah Warisan Beralih Kepemilikan

Warga Kedungpapar Jombang Protes 62 Sertifikat di Lahan Eks Waduk, Khawatir Tanah Warisan Beralih Kepemilikan
Warga membentangkan spanduk penolakan klaim kepemilikan tanah eks waduk di Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Sumobito, Jombang (Ist)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Puluhan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi menolak keberadaan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut terbit di atas lahan eks waduk milik leluhur mereka.

Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan seluas sekitar dua hektare yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan mendukung kebutuhan fasilitas umum masyarakat.

Perwakilan warga sekaligus Sekretaris Pengelola, Subektiono, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang awalnya berupa waduk. Seiring waktu, kawasan itu berubah fungsi menjadi areal persawahan yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Menurutnya, pemanfaatan lahan dilakukan melalui sistem penyewaan garapan secara bergiliran setiap tahun agar warga memperoleh kesempatan yang merata. Hasil penyewaan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan sosial dan pembangunan fasilitas umum.

Baca juga : GMNI Jombang Soroti PSN dan Lambannya Penanganan Karhutla, Desak Menteri Kehutanan Mundur

“Demo dalam rangka mempertahankan tanah nenek moyang kami. Tanah nenek moyang kami berupa waduk yang digarap masyarakat sendiri, dan uang hasil dari yang disewakan menggarap itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Khususnya fasum, fasilitas umum masyarakat, termasuk penerangan jalan, termasuk memperluas area pemakaman,” ujar Subektiono saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/10/2026).

Persoalan ini mencuat setelah warga dan pengelola mendapat panggilan dari Polres Jombang menyusul pengaduan seseorang berinisial S. Orang tersebut disebut sebagai mantan pegawai pengairan di Jombang dan melaporkan dugaan penyerobotan lahan.

Warga mengaku terkejut karena mengetahui adanya 62 sertifikat hak milik yang disebut telah terbit sekitar 1998. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut lantaran selama ini lahan masih dikelola masyarakat untuk kepentingan bersama.

Warga juga menyebut rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai salah satu alasan mereka merasa memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut. Namun, pembayaran pajak itu sendiri tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah.

Subektiono menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan sertifikat. Meski demikian, dugaan keterlibatan mafia tanah yang disampaikan warga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Nah, itu, ada mafia. Mafia tanah lah terus terang. Tiba-tiba ada terbit sertifikat, SHM, SHM, SHM. Atas nama 62 orang. Tapi sekarang pun 62 sertifikat itu ada, enggak, kita enggak tahu juga, Mas,” tegas Subektiono.

Aksi penolakan tersebut digelar atas inisiatif warga secara swadaya. Dalam kegiatan itu, masyarakat juga membawa tumpeng sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas dalam mempertahankan lahan yang selama ini dimanfaatkan bersama.

Warga menegaskan, pengelola tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari pemanfaatan lahan tersebut. Hasil penyewaan garapan diklaim dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari penerangan jalan, perluasan area pemakaman, hingga pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Melalui aksi tersebut, warga berharap status dan riwayat kepemilikan lahan eks waduk dapat diperjelas serta persoalan yang muncul ditangani secara adil. Mereka juga meminta agar pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum masyarakat tidak terganggu selama sengketa belum menemukan penyelesaian.

Bagi warga Dusun Tragal, lahan tersebut bukan sekadar area persawahan, melainkan aset yang selama ini menopang kegiatan sosial dan kebutuhan bersama. Karena itu, mereka berharap persoalan penerbitan 62 sertifikat tersebut dapat ditelusuri secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *