Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur.
Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Jasad korban ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, dengan tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, identitas korban terungkap melalui proses identifikasi scientific oleh tim gabungan.
Baca juga : LSM Gelar Aksi Bakar Ban di KPH Perhutani Kediri, Berakhir dengan Surat Komitmen Dukung KDMP
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujarnya.
Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Peristiwa pencekikan disebut terjadi di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan pakaian serta kawat bendrat, lalu menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam.
Baca juga : Pemkot Kediri Salurkan PKH Plus Tahap I 2026, Sebanyak 485 Lansia Terima Bantuan
“Korban kemudian dikuburkan di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 hingga 70 sentimeter, ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.
Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi tersebut, diduga hanyut terbawa arus sungai.
Hasil autopsi menyimpulkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Tim forensik juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” jelas AKP Hafiz.
Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menyatakan pihaknya turun langsung atas perintah Kabareskrim untuk mempercepat pengungkapan perkara tersebut.
“Langkah ini dilakukan agar masyarakat merasa terlindungi dan aman dalam beraktivitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga tahap persidangan.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





