Malang, LINGKARWILIS.COM – Aparat Polres Malang membongkar dugaan praktik pembuatan sekaligus penyimpanan bahan peledak berupa bubuk mercon atau bondet di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (32) berikut barang bukti sekitar 3 kilogram bubuk petasan yang diduga siap dipasarkan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa BP merupakan warga Dusun Ngadireso RT 08 RW 02, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Rabu (25/2/2026) tanpa adanya perlawanan.
Menurut Bambang, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.
Baca juga : Aneka Kudapan Lebaran Ramaikan Bazar Ngabuburit Pemkab Kediri
“Petugas menerima informasi adanya aktivitas penjualan bubuk mercon. Setelah dilakukan pendalaman, tim mengidentifikasi tersangka BP dan langsung mengamankannya di rumah,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga memproduksi sekaligus menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan karena berpotensi memicu ledakan serta mengganggu ketertiban umum.
Selain menyita 3 kilogram bubuk mercon, polisi juga mengamankan enam ikat sumbu petasan dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar guna menjaga situasi keamanan selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
“Barang bukti yang kami amankan cukup berbahaya jika disalahgunakan. Risiko ledakan bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan,” tegasnya.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Himbauan Tertib Lalu Lintas kepada Masyarakat Tidak Terorganisir
Berdasarkan keterangan sementara, motif tersangka diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dengan menjual bahan petasan secara ilegal demi memperoleh keuntungan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan distribusi.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





