Jombang, LINGKARWILIS.COM β Rencana perubahan sistem ketenagakerjaan di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memicu keresahan di kalangan pekerja. Lebih dari seribu karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dikabarkan terancam kehilangan status sebagai pekerja tetap akibat kebijakan yang mengarah pada penerapan sistem outsourcing.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja menerima pemberitahuan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut akan mulai dilaksanakan pada akhir Juni 2026.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari para pekerja yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan tersebut.
Baca juga :Β PCNU Kabupaten Kediri Sampaikan Surat ke Bupati, Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari
“Berdasarkan informasi yang kami terima, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak mencapai lebih dari seribu orang dan pelaksanaannya direncanakan mulai 30 Juni 2026,” ujar Hadi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pekerja yang selama ini berstatus PKWTT akan diarahkan untuk kembali bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing. Skema tersebut menuai penolakan karena para pekerja diwajibkan menjalani PHK terlebih dahulu sebelum dapat direkrut kembali.
“Mayoritas pekerja menolak kebijakan ini. Mereka harus di-PHK lebih dulu jika ingin tetap bekerja melalui sistem outsourcing. Selain itu, pemberitahuan yang diterima juga dinilai terlalu mendadak,” katanya.
Hadi menjelaskan, manajemen menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan perusahaan induk yang menghendaki seluruh unit usaha PT SGS menerapkan sistem tenaga kerja alih daya. Beberapa pekerja bahkan telah dipanggil untuk melengkapi dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pendataan.
Ia menyebut, perusahaan menargetkan seluruh proses PHK selesai sebelum akhir Juni 2026 dan penyelesaiannya akan ditempuh melalui mekanisme mediasi.
“Saat ini kami masih menghimpun data dan menerima laporan dari pekerja. Kami juga menyiapkan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum bagi mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari manajemen PT SGS mengenai rencana efisiensi tersebut sejak Senin (8/6/2026).
“Kami akan memanggil pihak manajemen untuk meminta penjelasan terkait kondisi perusahaan dan rencana yang akan dilakukan. Harapan kami tentu PHK ini bisa dihindari,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Human Resource Development (HRD) PT SGS Jombang, Heri Satriono, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan perusahaan yang mengalami tekanan finansial cukup berat.
Menurut Heri, kondisi tersebut telah disosialisasikan kepada serikat pekerja maupun seluruh karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 Ayat 1.
Ia mengungkapkan, perusahaan mencatat kerugian sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih membukukan kerugian sekitar Rp500 miliar pada 2025. Penurunan kinerja itu dipengaruhi melemahnya pasar ekspor global, mengingat sebagian besar produk perusahaan dipasarkan ke luar negeri, khususnya Amerika Serikat.
“Kondisi ekonomi global sangat memengaruhi bisnis kami karena perusahaan berbasis ekspor,” jelas Heri.
Serikat pekerja berencana terus melakukan komunikasi dan dialog dengan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam setiap kebijakan yang diambil.***
Reporter : Taufiq Rachman
Editor : Hadiyin





