Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba beserta barang bukti sabu seberat bruto 74,12 gram dan ribuan pil dobel L.
Terduga pelaku berinisial AS (22), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, diamankan petugas di kawasan jalan masuk Dusun Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nganjuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Kamis (11/6/2026) malam.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 74,12 gram, 8.550 butir pil dobel L, timbangan digital, alat pengemas, dua unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga :Β Jaga Stabilitas Harga Pangan, Bulog Kediri Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Kediri dan Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu petugas dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu yang diamankan diduga berasal dari seorang pemasok yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menerima titipan sebanyak 90 gram sabu dan 8.550 butir pil dobel L untuk diedarkan.
Sebagian barang haram tersebut diduga telah berhasil dipasarkan sebelum petugas melakukan penangkapan.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga :Β Istighotsah Akbar di Balai Kota, Dishub Kota Kediri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 74,12 gram. Kami juga mengamankan ribuan pil dobel L serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Menurut AKP Hafid, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.
Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik, memetakan jaringan yang terlibat, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Nganjuk berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Editor: Muji Hartono





