MALANG, LINGKARWILIS.COM β Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DN (25) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada Jumat (26/6/2026) malam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial PP (29) kehilangan satu unit PlayStation 4 dengan nilai kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis,” ujar Budiono, Senin (29/6/2026).
Baca juga :Β Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Resmikan 7 Sumur Bor untuk Warga Tiga Kecamatan
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya. Pelaku masuk dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, DN mengaku telah menjual PlayStation hasil curian tersebut kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 untuk kepentingan penyidikan.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah Budiono.
Baca juga :Β Peringati Harganas ke-33, Wawali Kediri Ajak ASN Perkuat Ketahanan Keluarga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





