Satres PPA Polres Batu Tuntaskan Enam Kasus Menonjol Semester I 2026, KDRT hingga TPPO Berhasil Diungkap

Satres PPA Polres Batu Tuntaskan Enam Kasus Menonjol Semester I 2026, KDRT hingga TPPO Berhasil Diungkap
Satres PPA Polres Batu Tuntaskan Enam Kasus Menonjol Semester I 2026, KDRT hingga TPPO Berhasil Diungkap (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu berhasil menuntaskan enam kasus menonjol sepanjang Januari hingga Juni 2026. Perkara yang diungkap meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasatres PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum. Sebagian besar bahkan telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Seluruh perkara yang kami tangani telah diproses hingga tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini tidak ada lagi tahanan di Satres PPA dan PPO karena seluruhnya telah memasuki proses penuntutan,” ujar AKP Tri Nawang Sari saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi pada Januari 2026, ketika seorang suami diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga korban mengalami luka berat dan tidak mampu beraktivitas. Melihat kondisi korban, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca  juga : Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba, 47 Tersangka Diamankan

“Korban mengalami luka cukup parah sehingga tidak bisa beraktivitas. Karena itu pelaku langsung kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Masih pada awal tahun, Satres PPA juga menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Pelaku yang merupakan orang dewasa kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Selanjutnya, dalam Operasi Pekat yang digelar pada Maret 2026, penyidik berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Seorang mucikari diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi perempuan untuk tujuan komersial.

Pada bulan yang sama, polisi juga menangani dua perkara lain yang tak kalah serius, yakni kasus KDRT yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit serta kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan seorang pria berusia 20 tahun.

Dalam kedua perkara tersebut, penyidik bergerak cepat dengan mengamankan sekaligus menahan para pelaku untuk menjalani proses hukum.

AKP Tri Nawang Sari menegaskan, keberhasilan penyelesaian seluruh perkara tersebut tidak terlepas dari keberanian korban, keluarga, maupun masyarakat dalam memberikan laporan kepada kepolisian.

Baca juga : Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026

“Keberanian korban dan masyarakat untuk melapor menjadi faktor penting dalam pengungkapan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Meski seluruh perkara berhasil ditangani, Polres Batu menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *