Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Kegiatan difokuskan di empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca juga :Β Ratusan Warga Demo di Lamongan, Desak Evaluasi Sistem Dapur Terpusat Program MBG
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Edwin menjelaskan, operasi menyasar berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari seluruh barang bukti yang ditemukan, semuanya merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga :Β Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Susun Naskah Akademik Raperda Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi
Selain melakukan penindakan melalui operasi gabungan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli, menggunakan, dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Lamongan dapat ditekan, sehingga mampu melindungi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





