MALANG, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium pada tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan komplotan tersebut dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang. Aksi pencurian itu diduga berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, para pelaku menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, kemudian membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
Baca juga : Pemkab Kediri Terbitkan SE Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Agustusan, Ini Aturannya
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” ujar AKBP Rulian Syauri dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rulian, satu unit baterai lithium tersebut memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, barang hasil curian itu justru dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.
“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” jelasnya.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Rulian menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua pelaku bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
Baca juga : Dukung Peningkatan Produksi, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan untuk Petani Kediri
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Malang.
“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” kata Hafiz.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di wilayah Tajinan. Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku serta sejumlah peralatan untuk membobol pengaman tower.
Barang bukti tersebut di antaranya linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan sejumlah peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui bukan teknisi tower. Mereka merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan yang kemudian melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tower dapat diambil dan dijual.
“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” ungkap Hafiz.
Selain mengejar pelaku yang masih buron, penyidik juga terus menelusuri pihak yang diduga membeli baterai hasil pencurian tersebut. Polisi masih mendalami jaringan penadah dan pola distribusi barang curian yang dikirim ke luar daerah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





