Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, tersebut diduga kepergok saat tengah membuka laci tempat penyimpanan uang di dalam toko.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sore. Saat kejadian, penjaga toko berinisial PR (40) sedang meninggalkan area toko untuk mencuci tangan sekaligus membereskan piring usai makan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, situasi tersebut diduga dimanfaatkan S untuk masuk ke dalam toko dan membuka laci penyimpanan uang.
“Ketika korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri,” ujar Budiono, Selasa (18/8/2026).
Baca juga : KAI Daop 8 Hadirkan Nuansa Merah Putih di Stasiun Malang Sambut HUT ke-81 RI
Mengetahui aksinya dipergoki, S langsung berusaha kabur. Dalam pelariannya, terduga pelaku meninggalkan uang yang berada di dalam laci serta sandal slop yang dikenakannya di lokasi kejadian.
Penjaga toko kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran dan menghubungi perangkat desa sebelum kejadian dilaporkan ke Polsek Tumpang.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal slop merek Dobujack yang diduga ditinggalkan terduga pelaku saat melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budiono.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. S diproses terkait dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga : Seolah Kembali ke 17 Agustus 1945, Ndalem Pojok Kediri Hidupkan Suasana Proklamasi Bung Karno
Budiono mengapresiasi respons masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Ia sekaligus mengingatkan warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Namun, kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin




