Sejam Operasi Patuh Semeru 2026 di Flyover Peterongan, 18 Pengendara di Jombang Ditilang

Sejam Operasi Patuh Semeru 2026 di Flyover Peterongan, 18 Pengendara di Jombang Ditilang
Sejumlah pengendara motor modif tak memakai helm dan tak bisa menunjukkan surat-suratnya Ditilang petugas Satlantas Polres Jombang di Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin (26/10/2026) siang.

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 18 pengendara terjaring penindakan Satlantas Polres Jombang dalam satu jam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di kawasan Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin (26/10/2026).

Penertiban yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu dilakukan menggunakan metode hunting system. Petugas mendapati sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara yang melawan arus hingga pelanggaran penggunaan helm dan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengendara perempuan terlihat tidak mengenakan helm. Petugas juga menemukan pengendara muda yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara.

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, menjelaskan bahwa dari total 18 pelanggar yang ditindak, sebanyak 15 pengendara diketahui melawan arus. Sementara tiga pelanggaran lainnya berkaitan dengan penggunaan helm dan knalpot.

Baca juga : Tiang Kabel WiFi Terbakar di Badas Kediri, Damkar Pare Bergerak Cegah Api Merembet

“Selama satu jam pelaksanaan penertiban di Flyover Peterongan, kami menindak 18 pelanggar. Rinciannya, 15 pelanggar melawan arus dan tiga lainnya terkait pelanggaran penggunaan helm serta knalpot,” ungkap Iptu Ubaidillah.

Seluruh pengendara yang terjaring dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka selanjutnya dapat mengikuti proses persidangan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Ubaidillah menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Menurutnya, penindakan melalui metode hunting system bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menekan risiko kecelakaan akibat perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga : Harga Sawi Putih di Kediri Melonjak Dua Kali Lipat, Tembus Rp 12.000 per Kilogram

“Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Harapannya, masyarakat semakin tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Satlantas Polres Jombang mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar, serta tidak melawan arus saat berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi kebiasaan setiap pengendara demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

“Kita berharap para pengendara motor harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan taat berkendara, demi keselamatan masyarakat,” tutupnya. ***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor :Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *