Diduga Edarkan Obat Aborsi Ilegal Dua Wanita di Lamongan Ditangkap Polisi

Dua Wanita di Lamongan Ditangkap Polisi,
Ilustrasi

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras untuk aborsi ilegal. Dua perempuan berinisial NH (39) dan MP (35) diamankan di halaman Putri Café, Jalan Lamongan–Surabaya, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Keduanya kami amankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang digunakan untuk aborsi,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa transaksi obat keras di sekitar lokasi café. Menindaklanjuti laporan itu, tim PPA dipimpin Kanit Ipda Wahyudi Eko Afandi langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati NH tengah bertransaksi obat penggugur kandungan. Dari pemeriksaan, NH mengaku memperoleh obat tersebut dari MP seharga Rp1,2 juta, lalu dijual kembali Rp1,8 juta.

Baca juga : Mas Dhito Tegaskan Larangan Pungli di MPP Kabupaten Kediri

“Awalnya NH membeli obat itu untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia dua bulan. Namun niatnya batal, sehingga obat malah diperjualbelikan,” jelas AKP Rizky.

Polisi kemudian bergerak menangkap MP. Hasil penyidikan mengungkap, MP bukan hanya menjual obat aborsi ilegal, tetapi juga pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Oppo Reno 5 putih, satu unit HP Samsung Galaxy A05s ungu, uang tunai Rp800 ribu, tiga butir pil merek Sopros Misoprostol, dua butir pil kuning tanpa kemasan, serta lima butir pil cokelat tanpa kemasan.

Baca juga : Beredar Informasi Ada Aksi Unjuk Rasa di Dinas Pertanian Kota Kediri, Polisi Turunkan Pasukan

Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat aborsi ilegal di Lamongan.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (3), Pasal 436, Pasal 427 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi,” tegas AKP Rizky.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *