Daerah  

Kepala Desa Tambakrejo Ditangkap Atas Tindak Pidana Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp 721 Juta

Kepala Desa Tambakrejo Ditangkap Atas Tindak Pidana Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp 721 Juta
Kades Tambakrejo, Suratman (49) saat diringkus oleh Kejari Tulungagung untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung (isal/lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu (18/9/2024). 

Suratman (49) terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 721 juta.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menggelar perkara terkait Kepala Desa Tambakrejo. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kades Tambakrejo melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama tahun anggaran 2020 hingga 2022. 

Tri menambahkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa Tambakrejo dalam periode tersebut.

Ikbal Maulana, Warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Tewas Usai Tabrak Mobil di Kepung, Ini Kronologinya

Dalam penyelidikan, Tri mengungkapkan kasus korupsi ini melibatkan berbagai modus, termasuk penyimpangan dana desa melalui proyek fiktif, serta penyalahgunaan tanah kas desa dan terkait penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes).

Pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 saksi, baik dari Pemdes Tambakrejo maupun saksi lainnya. Meskipun demikian, saat ini hanya Kades yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Saat ini masih Kadesnya saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih melakukan pendalaman kasus untuk melihat apakah ada tersangka lain pada kasus ini,” jelasnya.  

Tri menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, namun sampai saat ini, tersangka belum mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara selama tahapan penyelidikan berlangsung. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Tambakrejo kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan untuk mencegah pelarian.

Tri menegaskan bahwa setelah ini, mereka akan segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk disidangkan.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *