Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menetapkan status tersangka pada oknum kiai cabul berinisial R yang diduga mencabuli tiga santriwati. Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Deket Lamongan itu kini sudah dijebloskan ke sel tahanan. .
“Sudah ditahan (tersangka), ia sendiri juga telah mengakui atas perbuatannya tersebut saat dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata Senin (8/1/2024).
AKP I Made Suryadinata mengatakan, Polres Lamongan masih mengumpulkan bukti penguat terkait dugaan pencabulan tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh R yang diketahui juga merupakan Ketua MUI Kecamatan Deket Lamongan.
Baca juga : Program Lima Hari Sekolah di Kota Kediri Tahun 2024 Jalan Terus
Polisi telah memintai keterangan dari ketiga korban , orang tua korban , dan tersangka. Hingga kini sudah ada sekitar tujuh orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Setelah memintai keterangan ,tiga korban juga sudah divisum, kini petugas kepolisian masih menunggu hasilnya.
“Sampai saat ini tentunya masih menunggu hasil visum ketiga korban,” jelas AKP I Made Suryadinata.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspada Covid-19 Varian Baru, Ini Pesannya
Sementara itu tersangka R yang menjabat Ketua MUI Kecamatan Deket telah mengundurkan diri dari kepengurusan MUI. Pengakuan R itu diungkapkan usai diperiksa di Unit Dokkes Polres Lamongan.
“Saya sudah mengundurkan diri sejak tanggal 5 Januari 2024,” akunya, Senin (8/1/2024).
Sementara itu Bendahara MUI Kabupaten Lamongan Rofian Usman saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan jika R sudah mengundurkan diri dari pengurusan MUI Kecamatan Deket dengan menyertakan surat pernyataan.
“Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari Ketua MUI Kecamatan Deket sejak tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin