Malang, LINGKARWILIS.COM – Kasus pencurian ponsel yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polres Malang. Pelaku berinisial B (43) diringkus di rumahnya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan T (68), warga Desa Watugede, Singosari, yang kehilangan ponsel Samsung A13 pada 24 Juli 2025. Aksi pelaku terekam kamera CCTV rumah korban, lalu menyebar luas di TikTok hingga viral.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Singosari bergerak cepat setelah mendapat petunjuk dari rekaman CCTV.
“Pelaku mengambil HP korban ketika rumah dalam kondisi lengah,” jelas Bambang, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga : Pasca Mutasi Serentak, Pejabat Baru di Pemkot Kediri Rapikan Ruang Kerja
Saat kejadian, korban sedang menyiram tanaman di halaman. Begitu masuk ke rumah, ponselnya yang ditaruh di meja ruang tamu sudah hilang.
“Pelaku masuk, mengambil ponsel, lalu kabur dengan sepeda motor Supra X. Semua terekam jelas di CCTV,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta jaket parasut cokelat ungu yang dipakai saat beraksi.
Bambang menuturkan, pelaku tak bisa mengelak saat diperlihatkan rekaman CCTV. “Ia mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga : Kemenag Kota Kediri Dorong Optimalisasi EWS untuk Jaga Kerukunan dan Kebebasan Beragama, Ini Infonya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kasus ini jadi perhatian karena menimbulkan keresahan setelah viral di media sosial,” pungkas Bambang.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





