Daerah  

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak
Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri santer dikabarkan akan memutus kontrak kerja PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri.

Alasannya, PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo dianggap tidak dapat merealisasikan pekerjaan sesuai target atau timeline yang sudah ditentukan. Selain itu juga karena penyusutan kualitas beton.

Atas kabar rencana pemutusan kontrak kerja ini PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo langsung bereaksi. PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo selaku rekanan tidak terima dan akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika pemutusan kontrak kerja jadi dilakukan oleh Dinas PUPR.

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak
Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri

Baca Juga: Ketua RT 24 akan Panggil Mantan Lurah Blabak dan Ketua Pokmas Agar Minta Maaf Langsung Pada Warganya Soal Proyek Prodamas

Supoyo, manajer proyek pembangunan, mewakili PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo mengatakan Pemkot Kediri belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang sudah mereka lakukan. Meski begitu ia menegaskan progres pembangunan alun-alun Kota Kediri per 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen. Berdasar dokumen MC-50 pekan ke 26, data ini lebih cepat 0,165 dari rencana (deviasi) sehingga pihaknya yakin bisa menyelesaikan tepat waktu.

Menurut Supoyo, permasalahan sebenarnya timbul karena beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progress di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023. Pengawas menerbitkan progress berdasarkan MC-15 sebesar 72% dan dari MC-50 sebesar 84,9 % yang diakui oleh Dinas PUPR dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak
Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri

“Terkait adanya penyusutan kualitas beton, kami bersama Tim Ahli ITS, Dinas PUPR, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perwakilan PT Unggul Jaya Beton sebagai vendor penyedia sudah melakukan pemaparan secara langsung dihadapan Wali Kota Kediri (saat itu) Abdullah Abu Bakar. Semua yang ada di spesifikasi teknis sudah sesuai, bisa dicek pada faktur pembelian dan surat jalan, bahkan yang menunjuk vendor pengadaan beton juga Dinas PUPR sendiri,” jelas Supoyo, Jumat, (17/11/2023).

Baca Juga: Kota Kediri Kota Paling Bahagia, Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak : Omong Kosong

Supoyo menambahkan, sesuai dengan spesifikasi teknis Dinas PUPR Kota Kediri merekomendasikan Unggul Jaya Beton dan Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran. Namun karena Teratai Mekar Mix terkendala ijin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, maka akhirnya pilihannya hanya satu vendor yakni Unggul Jaya Beton.

“Hasil pemaparan di hadapan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar bersama tim ahli yang seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk menangani masalah penyusutan kualitas beton juga belum kami terima hingga saat ini, padahal kami berkomitmen kendala tersebut akan kami selesaikan dengan biaya kami sendiri” tambah Supoyo.

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak
Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri

“Kami juga menyayangkan adanya framing bahwa proyek seolah-olah mandek, sudah tidak banyak pekerja proyek di sana. Logikanya ini proyek sudah hampir selesai, tidak banyak pekerjaan berat seperti di awal-awal, jadi wajar kalau jumlah pekerja kami kurangi”, sambungnya.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Banyak yang Tidak Sediakan Fasum dan Fasos, Praktisi Hukum: Karena Penegakan Aturan di Kota Kediri Lemah

Masih kata Supoyo, sesuai dengan kontrak, seharusnya Dinas PUPR dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30% saat pekerjaan terealisasi 35%, termin pembayaran II 70% saat pekerjaan terealisasi 75% dan termin pembayaran III 100% saat pekerjaan selesai.

“Namun sampai hari ini tidak ada pembayaran sama sekali dari Dinas PUPR, apa kami pernah koar-koar di media terkait hal tersebut. Kami sampai di progres pekerjaan 88 persen pada pekan ke 26 memakai uang kami sendiri”, kata Supoyo.

Menurut Supoyo, pihaknya saat ini menunggu itikad baik Dinas PUPR Kota Kediri untuk duduk bersama, berunding membahas kelanjutan proyek pembangunan alun-alun.

Kontraktor Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Siap Gugat Dinas PUPR ke Badan Arbitrase Jika Diputus Kontrak
Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri

Jika surat pemutusan kontrak kerja diterbitkan, kata Supoyo, mereka akan membawa permasalahan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Gugat Koran Memo

“Kami sebenarnya beritikad baik untuk hal seperti ini bisa diselesaikan duduk bersama, musyarawah untuk mencari solusi bersama. Karena kalau akhirnya putus kontrak, proyek ini bagaimanapun akan selalu dikaitkan dengan peninggalan terakhit era Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kalau nanti akhirnya berakhir dipersidangan arbitrase, akan jadi polemik di masyarakat”, pungkas Supoyo.

Untuk diketahui, berdasarkan SPK No: 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha – KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *