Daerah  

Tiga ODGJ di Tulungagung Masih Dipasung, Dinsos Berupaya Lepaskan dengan Pendampingan

Tiga ODGJ di Tulungagung Masih Dipasung, Dinsos Berupaya Lepaskan dengan Pendampingan
Sejumlah ODGJ di Tulungagung yang hendak dikirim ke RSJ Lawang untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung terus memantau keadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dipasung. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan dan berusaha agar mereka bisa dibebaskan dari pasung.

Menurut Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinsos Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo, sampai saat ini masih ada tiga ODGJ yang dipasung di Tulungagung. Dua dari mereka merupakan kasus repasung, yaitu orang yang sebelumnya pernah dipasung, kemudian dilepas, namun akhirnya dipasung lagi. Satu lainnya sudah dipasung sejak 2014.

Efif menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada ketiga ODGJ tersebut dan berusaha meyakinkan keluarga mereka agar bersedia melepas pasung. Pendekatan kepada keluarga terus dilakukan karena Dinsos tidak memiliki kewenangan untuk memaksa mereka.

“Repasung berarti mereka sempat dipasung, kemudian dibebaskan, tetapi kembali dipasung. Kami tetap memberikan dukungan baik kepada pasien maupun keluarga mereka,” jelas Efif pada Minggu (27/4/2025).

Pengajuan Penangguhan Ditolak, Kabid SDA Blitar Tetap Ditahan Atas Kasus Korupsi Dam Kalibentak

Dia menambahkan, karena tidak bisa memaksa keluarga, Dinsos memilih pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman bahwa pasung bukan solusi yang tepat. Dinsos pun sudah merencanakan perawatan untuk ODGJ tersebut setelah pasung dilepas, salah satunya dengan mengirim mereka untuk mengikuti program asesmen crisis center dan terapi (ACT) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

“Jika keluarga setuju, kami akan berupaya agar mereka dirawat di RSJ Lawang dengan harapan kondisi mereka bisa pulih. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar mereka menjalani rehabilitasi selama satu atau dua tahun setelah perawatan di RSJ Lawang,” ungkapnya.

Namun, Efif menyatakan bahwa banyak keluarga yang masih enggan melepas pasung karena adanya stigma negatif di masyarakat. Selain itu, mereka khawatir jika pasung dilepas, ODGJ tersebut bisa mengamuk atau hilang, yang bisa membahayakan orang lain.

Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pusat dan Daerah

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa ketiga ODGJ tersebut tidak dipasung dengan cara dikurung atau diikat, melainkan hanya ditempatkan di ruang khusus. Dinsos juga memastikan keluarga mendapatkan bantuan sosial seperti BLT, PKH, dan BPNT untuk meringankan beban mereka.

“Karena kekhawatiran tersebut, kami terus memberikan pendampingan dan edukasi agar keluarga memahami pentingnya akses rehabilitasi untuk pasien. Kami juga memastikan kondisi mereka tetap dalam pengawasan dan tidak terlantar,” tambahnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *